#Berita - Umum
Kamis, 23 Januari 2025 | Seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor : 2430/10/DI. 02/11/23 pada 26 November 2023, mekanisme reaktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini telah mengalami perubahan. Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah penghapusan mekanisme reaktivasi otomatis. Bagi penerima manfaat (PM) atau pemegang kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah nonaktif, diharapkan untuk mengajukan kembali melalui prosedur yang telah ditentukan.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan ulang PBI JKN:
Dengan alur pengajuan yang baru ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang terdampak oleh ketidakaktifan kartu KIS sebelumnya. Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran proses reaktivasi.
Pastikan untuk melakukan pengajuan ulang melalui proses yang telah dijelaskan dan menghubungi petugas desa atau kelurahan setempat untuk informasi lebih lanjut.
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :