#Berita - Umum
Sabtu, 17 Mei 2025 | Dua kepala dusun di Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, yakni Kepala Dusun Sambirejo Gusman Wahyu (Wo Lor) dan Kepala Dusun Kedungrejo Dedi Efendi (Wo Dul) menggelar siaran keliling sebagai bentuk woro-woro atau imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Kegiatan woro-woro tersebut dilaksanakan pada Jumat, 15 Mei 2025 pukul 09.00 WIB sampai selesai, dengan menyusuri seluruh wilayah desa Sambimulyo menggunakan mobil dinas dan pengeras suara.
Dalam siaran keliling tersebut, Kadus Sambirejo Gusman Wahyu alias Wo Lor menyampaikan bahwa batas akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini adalah bulan Agustus 2025.
“Kami hanya mengingatkan agar masyarakat tidak menunda, lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kadus Kedungrejo alias Wo Dul Dedi Efendi mengajak warga untuk segera melunasi pajak mereka melalui dua jalur resmi.
“Silakan membayar PBB di Kantor Desa Sambimulyo atau petugas yang sudah di tunjuk dan di loket-loket PPOB terdekat. Jangan sampai menunggu jatuh tempo,” tegasnya.
Kepala Desa Sambimulyo Andik Santoso turut memberikan imbauan resmi kepada seluruh warga desa sambimulyo.
“Membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. PBB yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Jadi mari kita taat pajak,” katanya.
Kegiatan woro-woro ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kesadaran pajak warga serta mencegah tunggakan yang dapat menghambat program pembangunan daerah.
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :