#Berita - Umum
Selasa, 21 Oktober 2025 | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran nomor : 000.8.3/1469/429.034/2025 tentang penggunaan pakaian santri di lingkungan pemerintahan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, pada tanggal 20 Oktober 2025.
Menurut surat edaran tersebut, penggunaan pakaian santri di lingkungan pemerintahan akan diberlakukan selama 5 hari, mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Oktober 2025. Berikut adalah ketentuan pakaian yang harus digunakan:
Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan keseragaman dan kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :