#Berita - Umum
Selasa, 21 April 2026 | Panitia Penjaringan Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sambimulyo melakukan tahapan Sosialisasi tentang akan dibukanya pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Sambimulyo Periode 2026-2034.
Acara sosialisasi kali ini bertempat di Paguyuban Ketua RT/ RW Dusun Kedungrejo, Rumah Ketua RT 5 RW 3 Bapak Sugeng, dan dihadiri oleh berbagai pihak yakni, Kepala Desa, Perangkat Desa, LPMD, KASUBLOK, Ketua RT dan RW se-Dusun Kedungrejo Desa Sambimulyo. Dalam Sosialisasi ini panitia menyampaikan beberapa hal terkait Penjaringan Anggota BPD.
Masa jabatan BPD Desa Sambimulyo Periode 2018-2026 akan berakhir pada 02 Oktober 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Sambimulyo Bersama Anggota BPD telah melaksanakan Musyawarah Desa yang membahas tentang peraturan Penjaringan Anggota BPD Periode 2026-2034 pada tanggal 01 April 2026. Kemudian tertanggal 06 April 2026 Kepala Desa Sambimulyo telah menetapkan Susunan Panitia Penjaringan Anggota BPD Periode 2026-2034 sebagai berikut:
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah (Dusun, RT dan RW) dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah perwakilan. Dikarenakan Desa Sambimulyo memiliki penduduk lebih dari 6000, maka sesuai peraturan yang berlaku Desa Sambimulyo membutuhkan 9 orang Anggota BPD.
Secara Umum Persyaratan Anggota BPD adalah:
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :