Facebook Facebook Twitter #Berita - Umum


Sosialisasi Penjaringan Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sambimulyo Periode 2026-2034


Sosialisasi Penjaringan Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sambimulyo Periode 2026-2034

#Berita - Umum

Senin 20 April 2026 | Panitia Penjaringan Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sambimulyo melakukan tahapan Sosialisasi tentang akan dibukanya pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Sambimulyo Periode 2026-2034.

Acara sosialisasi kali ini bertempat di Paguyuban Ketua RT/ RW Dusun Kedungrejo, Rumah Ketua RT 5 RW 3 Bapak Sugeng, dan dihadiri oleh berbagai pihak yakni, Kepala Desa, Perangkat Desa, LPMD, KASUBLOK, Ketua RT dan RW se-Dusun Kedungrejo Desa Sambimulyo. Dalam Sosialisasi ini panitia menyampaikan beberapa hal terkait Penjaringan Anggota BPD.

Masa jabatan BPD Desa Sambimulyo Periode 2018-2026 akan berakhir pada 02 Oktober 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Sambimulyo Bersama Anggota BPD telah melaksanakan Musyawarah Desa yang membahas tentang peraturan Penjaringan Anggota BPD Periode 2026-2034 pada tanggal 01 April 2026. Kemudian tertanggal 06 April 2026 Kepala Desa Sambimulyo telah menetapkan Susunan Panitia Penjaringan Anggota BPD Periode 2026-2034 sebagai berikut:

  • Ketua : Moh. Ma’sum Mahfudi
  • Sekretaris : Bastomi
  • Anggota : Moh. Aziz Jauhari 
  • Anggota : M. Nur Sayid
  • Anggota : Mulyono
  • Anggota : Dedi Efendi
  • Anggota : Gusman Wahyu

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah (Dusun, RT dan RW) dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah perwakilan. Dikarenakan Desa Sambimulyo memiliki penduduk lebih dari 6000, maka sesuai peraturan yang berlaku Desa Sambimulyo membutuhkan 9 orang Anggota BPD. 

Secara Umum Persyaratan Anggota BPD adalah:

  1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah
  4. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat
  5. Bukan sebagai Pemerintah Desa
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis, dan
  8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
‎ 


#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo



Bagikan berita :

Facebook Facebook Twitter #Berita - Umum




Papan Informasi

Maps Kantor Desa



Informasi Lainnya

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo