Facebook Facebook Twitter #Berita - Umum


Antisipasi Penyakit Mulut Dan Kuku Hewan Kurban Harus Mendapatkan Penanganan Khusus


Antisipasi Penyakit Mulut Dan Kuku Hewan Kurban Harus Mendapatkan Penanganan Khusus

#Berita - Umum

Jumat, 8 Juli 2022 | Satgas PMK Kabupaten Banyuwangi yang di pimpin langsung oleh Sekda Banyuwangi Ir. Mujiyono, MSi menyampaikan beberapa materi dalam rapat Satgas PMK Banyuwangi pada rapat koordinasi Jumat 7 Juli 2022 kemarin di Aula Minakjinggo Setda Kabupaten Banyuwangi.

Beliau menekankan adanya langkah strategis pengendalian dan penanggulangan PMK terkait antisipasi penularan PMK mengingat Banyuwangi dalam Zona Merah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Sementara itu PLt. Kepala Dinas Paertanian Kabupaten Banyuwangi Nur Khoiri, SP, M.Si juga menekankan sebaran kasus PMK di Banyuwangi yang sangat menghawatirkan, maka beliau menghimbau kepada seluruh masyrakat di Kabupaten Banyuwangi untuk memperhatikan cara-cara berkurban saat pandemi PMK tahun 2022 ini.

Responsive image

Adapun himbauan tersebut perlu dipedomani oleh seluruh masyarakat maupun panitia yang akan melaksanakan penyembelihan hewan qurban seperti:

SYARAT HEWAN QURBAN 

  1. Sehat, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan 
  2. Tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekor 
  3. Tidak kurus; 
  4. Cukup umur: 
  5. Kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau 
  6. Sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap 
  7. Harus memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat.

PENGEMASAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING QURBAN BAGI PANITIA 

  1. Daging dikemas dalam kantong atau wadah yang terpisah dari jeroan;
  2. Kantong atau wadah terbuat dari bahan yang bersih dan tidak toxic (contoh kresek bening);
  3. Distribusi daging qurban dan jeroan diusahakan paling lama 4 jam setelah proses penyembelihan;
  4. Tidak dapat dilakukan kurang dari 4 jam, daging dan jeroan harus disimpan dalam lemari pendingin

Selanjutnya pada akhir paparannya beliau juga menjelaskan pentingya penanganan daging kurban bagi penerima seperti gambar di bawah ini:

Responsive image


Ditulis oleh kontributor pesonasambimulyo.com (Gusdur)



#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo



Bagikan berita :

Facebook Facebook Twitter #Berita - Umum




Papan Informasi

Maps Kantor Desa



Informasi Lainnya

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo