Berita Desa Sambimulyo | 26 January 2023

Facebook Facebook Twitter #Berita - Umum


Hari ini Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka


Hari ini Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka

#Berita - Umum

Kamis, 26 Januari 2023 | Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 sudah dimulai hari ini Kamis, 26 Januari, hingga Selasa, 31 Januari 2023 untuk masing-masing kantor wilayah KPU. Untuk daerah Jawa Timur.

Pantarlih sendiri merupakan bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang wilayah kerjanya berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 nanti.

Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 ini juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yaitu setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih dalam wilayah cangkupan KPU Kabupaten/Kota.

Nantinya, Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan masa kerja kurang lebih dari 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Menukil PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih Pemilu 2024 memiliki tugas sebagai berikut:

Responsive image

Responsive image

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih.
  • Mencocokkan dan mengverifikasi data pemilih,
  • Memberikan bukti terdaftar kepada pemilih,
  • Menyampaikan hasil pencocokan kepada PPS,
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK, dan PPS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Persyaratan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

  • Untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024, calon pendaftar dapat mengunduh formulir pendaftaran melalui website KPU sesuai domisili.
  • Selain itu, calon pendaftar juga diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen berikut ini untuk melakukan pendaftaran sebagai Pantarlih Pemilu 2024.
  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP),
  • Mengisi Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024,
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm,
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir,
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan sudah disediakan).
  • Jika pendaftar pernah menjadi anggota partai dalam 5 tahun terakhir, maka perlu surat keterangan dari partai bahwa pendaftar bukan lagi anggota partai.
  • Jika pendaftar tercantum sebagai anggota partai dalam SIPOL tanpa sepengetahuan, melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000.

oleh karena itu, bagi kamu yang berminat mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024, silakan mengecek di PPS desa/kelurahan masing-masing.

Responsive image


#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo



Bagikan berita :

Facebook Facebook Twitter #Berita - Umum




Papan Informasi

Maps Kantor Desa



Informasi Lainnya

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo

informasi desa sambimulyo