#Berita - Umum
Selasa, 7 Febuari 2023 | Dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu Tahun 2024 didalamnya, maka KPU Kabupaten Banyuwangi menyampaikan beberapa hal-hal:
KPU Kabupaten Banyuwangi bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara akan melaksanakan agenda restrukturisasi dan pemetaan TPS untuk Pemilu 2024, yang dijadwalkan pada tanggal 5 s/d 11 Februari 2023, diikuti dengan adanya penyesuaian nama-nama Pantarlih yang ditetapkan sesuai dengan hasil restrukturisasi dan pemetaan TPS yang dilakukan tersebut;
Ada perubahan Jadwal Penetapan Hasil Seleksi Pantarlih, yang semula pada tanggal 5 Februari 2023 berubah menjadi tanggal 11 Februari 2023;
Bahwa terkait dengan jadwal Pelantikan Pantarlih yang semula diumumkan akan dilaksanakan tanggal 6 Februari 2023 berubah menjadi tanggal 12 Februari 2023;
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :