#Berita - Umum
Selasa, 28 Februari 2023 | Pernyataan tersebut diungkapkan Andik Santoso Kepala Desa Sambimulyo saat menanggagapi isu viralnya kasus perundungan atau bullying seorang anak pelajar SD yatim di Kecamatan Pesanggaran hingga melakukan bunuh diri akibat Bullying.
Ia menyatakan, tindak bullying dalam bentuk apa pun itu tidak dibenarkan. Sebab, korban bully ini memiliki trauma mendalam dan nantinya ia memerlukan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Ingat, bullying itu bukan hanya kekerasan fisik tapi verbal, seperti menghina, atau berkata kasar kepada orang lain. Mari kita jaga anak-anak kita jangan sampai menjadi korban bullying, atau justru sebagai pelaku perundungan di sekolah," tegas Andik Mantan Staf Ahli DPR RI Komisi 9 ini.
Diketahui, hukuman bullying diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggar akan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta.
Untuk itu, sebagai bentuk perhatian Pemerintah Desa Sambimulyo terhadap mereka yang terkena perilaku bullying, kita siapkan call center "Sapa" (Sahabat Perempuan dan Anak) di Pesonasambimulyo.com hingga memberikan pelayanan trauma healing.
Sekali lagi "Bapak / ibu Warga masyarakst Sambimulyo ayo kita jaga anak - anak kita, perhatikan perkembangannya, jangan sampai mendapat bullying atau menjadi pelaku bullying baik di sekolahan maupun di luar sekolahan. Jika butuh pengaduan silahkan berhubungan dengan Pemdes Sambimulyo, atau silahkan hubungi Call Canter Sapa di pesonasambimulyo.com. Pungkas Kades Sambimulyo Andik Santoso.
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :