#Berita - Umum - Teknologi
Rabu, 8 Maret 2023 | Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus menyosialisasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat.
IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital, buah dari inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kehadiran IKD digadang-gadang sebagai solusi atas penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Mengutip informasi di laman dukcapil.kemendagri.go.id, IKD telah diujicobakan kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Penerapan IKD akan dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
Untuk fitur/menu di aplikasi IKD ada data Kependudukan yang berisi data e-KTP dan Kartu Keluarga secara digital. Menu 'Lainnya' punya informasi history vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.
Yuk Daftarkan Segera Data Kependudukan Anda...
Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android.
1. Persyaratan pembuatan IKD
2. Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :