#Berita - Umum
Selasa, 11 April 2023 | BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengadakan kegiatan sosialisasi dan asistensi kepada kepala desa di seluruh Indonesia pada Senin (27/03/2023). Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias mengatakan bahwa kepala desa memiliki peran yang sangat sentral dan strategis dalam menciptakan harmoni, kedamaian dan kerukunan dalam lingkungan masyarakatnya.
“Selama ini kepala desa dan lurah selalu menjadi ujung tombak dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami warganya. Tidak hanya permasalahan atau sengketa besar saja. Permasalahan yang terlihat kecil atau remeh juga diselesaikannya selaku pengayom masyarakat. Mulai dari masalah talang air, rentenir, pertanahan sampai dengan kelahiran warganya,” ujar Kartiko dalam kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Live Streaming Youtube.
Melihat besarnya peranan kepala desa dan lurah ini, BPHN dan Mahkamah Agung (MA) berinisiatif untuk memberikan pembekalan kepada kepala desa dan lurah agar mampu memediasi atau menyelesaikan permasalahan secara nonlitigasi sebagai paralegal. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas permasalahan keterbatasan dalam mengakses keadilan yang kerap dialami oleh masyarakat desa.
Kemarin, (10/04/2023) Puluhan Kepala Desa se Kabupeten Banyuwangi termasuk Kepala Desa Sambimulyo Sdr. ANDIK SANTOSO akan mengikuti Paralegal Justice Award yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Paralegal Justice Award yang dikawal dan difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi. “Hal ini merupakan bentuk perhatian pihak pemerintah akan besarnya peran kepala desa di dalam penyelesaian masalah non litigasi di masyarakat selaku peace maker ‘juru damai’ yang ada di desa, khususnya permasalahan hukum yang sifatnya ringan, bisa diselesaikan secara sosio-yuridis bersama babinsa, bhabinkamtibmas dan tokoh-tokoh masyarakat setempat”, ungkap Ahmad Saeho, S.E. M.Si dalam fasilitasinya bebrapa waktu lalu.
“Alhamdulillah Andik Santoso Kepala Desa Sambimulyo telah mendaftar dan telah di-approve oleh pihak Panitia Pusat dan mudah-mudahan terus lolos sampai mengikuti audisi dan sampai mendapatkan gelar NLP (Non Litigasi Peacemaker)’ ujar Drs. Ahmad Laini, M.Si Camat Bangorejo berharap dan bangganya.
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :