#Berita - Umum
Sabtu, 30 September 2023 | Jakarta - Mendikburistek Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2023 bagi setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta semua komponen masyarakat Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Mendikbudristek No 31328/MPK.FTU.02.03/2023, kemudian pada 1 Oktober 2023 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh.
Berdasarkan UU No 24 Tahun 2009, bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung. Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.
Pada waktu penaikan maupun penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat seraya menghadapkan muka pada bendera sampai penaikan atau penurunan bendera selesai. Penaikan atau penurunan bendera dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Saat bendera setengah tiang hendak diturunkan, naikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang. Kemudian, hentikan sebentar, lalu turunkan.
Bendera Setengah Tiang di Indonesia
Pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia dilaksanakan saat berlaku kondisi berikut:
1. Presiden atau Wakil Presiden Meninggal Dunia
Pengibaran bendera setengah tiang bagi presiden atau wakil presiden yang meninggal berlangsung tiga hari berturut-turut, baik di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
2. Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, atau Pejabat Setingkat Menteri Meninggal Dunia
Jika pimpinan lembaga negara dan menteri, atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang berlangsung selama dua hari berturut-turut. Pengibaran bendera setengah tiang dalam kondisi ini terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
3. Anggota Lembaga Negara, Kepala Daerah, dan/atau Pimpinan DPRD Meninggal Dunia
Pengibaran Bendera Negara setengah tiang bagi anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah yang meninggal dunia dilakukan selama satu hari. Pengibarannya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
4. Meninggal Dunia di Luar Negeri
Pengibaran bendera setengah tiang bagi pejabat di atas yang meninggal dunia di luar negeri dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
5. Pengibaran Bendera Setengah Tiang di Peringatan Hari Besar Nasional
Jika pengibaran bendera setengah tiang tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, maka dua bendera dikibarkan berdampingan. Bendera sebelah kiri dipasang setengah tiang, sedangkan bendera sebelah kanan dipasang penuh.
Sumber : detik.com
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :