#Berita - Umum
Senin, 12 Februari 2024 | Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, masyarakat yang memiliki hak suara akan mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara Pemilu 2024 atau formulir Model C Pemberitahuan KPU.
“Bukan surat undangan tapi surat pemberitahuan bagi pemilih terdaftar dalam DPT,” ujarnya aat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Surat pemberitahuan pemilu akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Betty mengungkapkan, pemilih akan mendapatkan surat tersebut selambat-lambatnya h-3 hari pemungutan suara atau tepatnya pada 11 Februari 2024.
Jika belum menerima surat tersebut sampai dengan tiga hari sebelum pemungutan suara, pemilih dapat meminta surat pemberitahuan pemilu kepada ketua atau anggota KPPS paling lambat sehari sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan.
Selain itu, pemilih yang terdaftar di DPT tapi belum mendapat surat tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS di hari-H pemungutan suara dan menunjukkan identitas kependudukannya.
Sumber : Kompas.com
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :