#Berita - Umum
Selasa, 27 Februari 2024 | Masih terdapat 375 warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Data ini terdiri dari 238 orang dari Dusun Kedungrejo dan 137 orang dari Dusun Sambirejo.
Kepala Desa Sambimulyo, Andik Santoso, menghimbau kepada warga yang berusia wajib KTP (17 Tahun keatas) untuk segera melakukan perekaman di Kantor Kecamatan Bangorejo.
Dalam rapat koordinasi dengan jajaran Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT. Kepala Desa Sambimulyo menyampaikan teknik agar Ketua RT langsung menginformasikan kepada warganya yang belum mempunyai KTP - Elektronik untuk segera melakukan perekaman secepatnya sesuai data dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Andik Santoso menekankan pentingnya memiliki KTP - Eelektronik ini sebagai identitas resmi bagi setiap warga negara. "Kepada seluruh warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, saya mengimbau agar segera melakukannya. KTP-el merupakan identitas resmi yang penting untuk keperluan administrasi dan transaksi sehari-hari," ujarnya.
Persyaratan untuk melakukan perekaman KTP-el cukup mudah, yaitu hanya dengan membawa kartu keluarga (gratis). Proses perekaman dilakukan di kantor kecamatan Bangorejo. Andik Santoso juga menambahkan, "Perekaman KTP-el ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kependudukan di wilayah Desa Sambimulyo."
Dengan adanya himbauan ini diharapkan dapat memotivasi warga yang belum memiliki KTP-el untuk segera melakukannya. Kepemilikan KTP-el akan memberikan akses yang lebih mudah dalam berbagai layanan publik serta mendukung upaya pemerintah dalam memperbaharui data kependudukan secara akurat.
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :