#Berita - Umum
Sabtu, 22 Juni 2024 | Persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) tengah berlangsung. Saat ini, tahap yang sedang dilakukan adalah proses pemutakhiran data Pemilih. Salah satu bagian dari kegiatannya adalah pencocokan dan penelitian atau disebut coklit.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah merilis peraturan dan keputusan yang mengatur tentang kegiatan coklit atau e-coklit dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai e-coklit Pilkada 2024:
Apa Itu E-Coklit Pilkada 2024?
Mengutip Peraturan KPU (PKPU), pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) dalam pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) atau nama lain dan tambahan Pemilih.
Adapun e-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian atau kegiatan pemutakhiran data Pemilih, yang dapat diakses pada https://ecoklit.kpu.go.id/. E-coklit merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
Jadwal E-Coklit Pilkada 2024
Jadwal pelaksanaan e-coklit oleh petugas Pantarlih/PPDP dalam Pilkada 2024 merujuk pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, dijadwalkan pelaksanaan e-coklit adalah mulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. Kegiatan e-coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih/PPDP untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sumber : detik.com
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :