#Berita - Umum
Kamis, 26 September 2024 | Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai hari ini, menandai awal dari proses demokrasi yang akan berlangsung selama dua bulan ke depan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, masa kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024, sebelum memasuki tahap pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Setelah masa kampanye selesai, proses Pilkada akan berlanjut ke tahap pemungutan suara dan pengesahan pasangan calon terpilih. Para pemilih di seluruh daerah yang mengikuti Pilkada akan mencoblos pasangan calon kepala daerah yang mereka pilih untuk memimpin di daerah masing-masing.
Aturan Kampanye Pilkada 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan kampanye yang harus dipatuhi oleh semua pasangan calon (paslon), partai politik pengusung, tim kampanye, dan juga masyarakat selama masa kampanye Pilkada 2024. Aturan ini dirancang untuk memastikan kampanye berlangsung dengan tertib, aman, dan mendidik. Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan kampanye tersebut:
1. Kampanye sebagai Pendidikan Politik: Kampanye harus dilaksanakan sebagai wujud pendidikan politik kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
2. Pelaksana Kampanye: Kampanye dapat dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, gabungan partai politik peserta, dan tim kampanye.
3. Materi Kampanye: Materi kampanye harus mencakup visi, misi, dan program kerja yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Materi kampanye dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan.
4. Partisipasi Masyarakat: Anggota masyarakat dapat mengikuti kampanye sebagai peserta, namun dilarang mengikuti kegiatan politik lainnya selama masa kampanye.
Larangan Selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Selain aturan yang harus dipatuhi, ada juga sejumlah larangan yang ditetapkan untuk memastikan bahwa proses kampanye berjalan dengan aman dan tertib. Berikut adalah beberapa larangan selama masa kampanye Pilkada 2024:
1. Tidak Mempersoalkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Dilarang Menghina: Tidak diperbolehkan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon lain, maupun partai politik.
3. Menghindari Kampanye Berupa Hasutan dan Fitnah: Dilarang melakukan kampanye yang mengandung hasutan, fitnah, dan upaya mengadu domba.
4. Melarang Penggunaan Kekerasan: Penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan, atau anjuran penggunaan kekerasan terhadap individu, kelompok masyarakat, atau partai politik dilarang keras.
5. Menjaga Ketertiban Umum: Tidak boleh mengganggu keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum selama masa kampanye.
6. Menghindari Perusakan Alat Peraga Kampanye: Dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye milik pasangan calon lain.
7. Tidak Menggunakan Fasilitas Pemerintah: Penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah untuk kampanye dilarang.
8. Menghindari Tempat Ibadah dan Pendidikan: Tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan lokasi kampanye.
9. Melarang Kegiatan Kampanye di Luar Jadwal yang Ditentukan: Kegiatan kampanye harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam Pilkada 2024, dengan tetap mengutamakan nilai-nilai demokrasi dan menghormati perbedaan pilihan. Semoga proses kampanye ini dapat berjalan lancar dan menjadi ajang pendidikan politik yang bermanfaat bagi seluruh warga Indonesia.
Sumber : https://www.batamnews.co.id
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :