Sabtu, 28 September 2024 | Berdasarkan jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024, masa pendaftaran badan adhoc penyelenggara Pemilu ini berlangsung selama 12 hari. Dengan begitu, maka pendaftaran KPPS akan berakhir pada 28 September 2024. Hari ini.
Pendaftaran KPPS Pilkada dilaksanakan secara offline. Para pelamar dapat menyerahkan segala kebutuhan persyaratan maupun administrasi ke sekretariat PPS yang bertugas di wilayah kelurahan/ Desa masing-masing.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024 :
Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024
Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024
Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi: 5 Oktober-7 November 2024
Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
Masa Kerja: 7 November-8 Desember 2024
Setelah dilantik akan dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pada seluruh anggota KPPS
Persyaratan KPPS Pilkada 2024
Warga negara Indonesia.
Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar UUD Negara RI Tahun 1945 NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah SMA atau S3/sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang dianncan dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Berkas Administrasi KPPS Pilkada 2024
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
Fotokopi e-KTP
Fotokopi Ijazah terakhir
Pas foto 4x6
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol