#Berita - Umum
Selasa, 29 Oktober 2024 | Dalam rangka peringatan hari jadi Banyuwangi yang ke-253 tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengumumkan penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2019 dan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/560/KEP/429.011/2024.
Penghapusan ini berlaku untuk denda sanksi administrasi PBB P2 tahun pajak 1994 hingga 2024. Proses penghapusan akan dilaksanakan mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2024.
Warga Banyuwangi diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan pembayaran pajak dengan baik, guna mendukung pembangunan daerah. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor dinas terkait atau melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :