#Berita - Umum
Selasa, 14 Januari 2025 | Pemberitahuan : Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.31/801/KPTS/013/2024, harga eceran tertinggi LPG tabung 3 kg di Provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 16.000 menjadi Rp 18.000 per tabung. Kebijakan ini mengacu pada petunjuk teknis distribusi LPG yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM untuk memastikan tepat sasaran
.Untuk usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg sebagai bahan bakar memasak, mereka diperbolehkan untuk membeli LPG bersubsidi. Bagi usaha mikro yang baru akan mendaftar pada sistem subsidi tepat, mereka diwajibkan untuk menunjukkan Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui pendaftaran di website www.oss.go.id.
Usaha mikro yang sudah terdaftar dalam sistem subsidi tepat sasaran Pertamina diminta untuk memperbarui data dan menyerahkan dokumen NIB di pangkalan LPG, dengan batas waktu perbaikan data hingga 30 April 2025. Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan distribusi LPG bersubsidi agar sampai kepada pihak yang tepat.
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :