#Berita - Umum
Senin, 6 Oktober 2025 | Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak daerah tahun 2025 berdasarkan Kepgub Jawa Timur nomor 100.3.3.1/712/013/2025, sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung dari 1 Oktober 2025 hingga 30 November 2025.
Kebijakan ini mencakup beberapa keringanan menarik, antara lain:
Kategori Penerima Manfaat :
Selain itu, berdasarkan Kepgub Jawa Timur nomor 100.3.3.1/400/013/2025, keringanan dasar pengenaan PKB dan BPNKB diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Kendaraan angkutan umum non-subsidi juga diberikan pengenaan sama dengan angkutan umum subsidi, dengan syarat memenuhi persyaratan yang ditentukan hingga 31 Desember 2025.
Warga Sambimulyo dan masyarakat Jawa Timur lainnya diimbau memanfaatkan kebijakan ini untuk mendapatkan manfaat pembebasan pajak daerah yang berlaku hingga akhir November 2025.
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :