#Berita - Umum
Minggu, 4 Februari 2024 | Pada Pilpres 2024, aturan pokok perhitungan suara merujuk kepada Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan Pasal 416 ayat 1 regulasi tersebut, pasangan capres dan cawapres akan otomatis memenangkan Pilpres 2024 jika mereka dapat mengumpulkan suara lebih dari 50 persen. Tidak hanya itu, komposisi suara yang diperoleh juga harus terdiri dari sedikitnya 20 persen suara di separuh total provinsi yang ada. Berikut ini adalah bunyi dari peraturan itu:
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Melihat kemungkinan pilpres 2024 akan terjadi satu putaran atau dua putaran KPU telah merilis jadwal skenario pilpres 2024 1 putaran dan 2 putaran.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, jika hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 tidak ada paslon yang mencapai lebih dari 50% suara atau seperti disyaratkan perundang-undangan pilpres 2 putaran akan digelar.
Ada tiga tahapan yang akan dilewati pada pilpres 2 putaran sebelum pemungutan suara kedua pada 22 Maret hingga 25 April 2024 akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Selanjutnya setiap paslon yang melaju ke putaran kedua akan melakukan kampanye kembali pada 2 hingga 22 Juni 2024 kemudian pada 26 Juni 2024 dilaksanakan pemungutan suara putaran kedua.
Penghitungan suara akan dilakukan pada 26 hingga 27 juni 2024. Lalu, rekapitulasi hasil pemungutan suara pada 27 juni hingga 20 Juli 2024.
Terakhir jadwal dan tahap selanjutnya adalah pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden disesuaikan dengan jadwal awal yaitu pada 20 Oktober 2024.
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :