#Berita - Umum
Selasa, 13 Februari 2024 | Pemilu (Pemilihan Umum) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Dalam Pemilu 2024, akan diselenggarakan Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) serta Pemilu Legislatif (Pileg 2024). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pileg dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Selasa, 13 Februari 2024, hari ini adalah hari masa tenang dalam pemilu 2024 ini. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Untuk besok, Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari dimana Pemilihan Umum tahun 2024 digelar serentak, pastikan gunakan hak suara anda untuk memilih yang terbaik.
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT harus menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa formulir C atau form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat dua hari sebelum hari pemungutan suara tiba
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Selanjutnya ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diartikan sebagai daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Berikut dokumen yang wajib dibawa ke TPS oleh DPTb:
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Terakhir ada Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang juga dianjurkan untuk menyiapkan sebuah dokumen untuk dibawa ke TPS. Diketahui bahwa DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Berbeda dengan DPT dan DPTb yang diwajibkan membawa formulir hingga surat pindah pemilih, DPK hanya perlu membawa satu dokumen saja. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :